counter

Minggu, 08 Maret 2015



 Larangan Minum Minuman Keras



          Pada mulanya khamr adalah minuman keras yang terbuat dari kurma dan anggur. Tetapi karena dilarangnya itu sebab memabukkan, maka minuman yang terbuat dari bahan apasaja (walaupun bukan dari kurma atau anggur) asal itu memabukkan, maka hukumnya sama dengan khamr, yaitu haram diminum.
Larangan minum khamr, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamr itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman jahiliyah. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya lebih besar daripada manfaatnya, kemudian orang yang mabuk tidak boleh mengerjakan shalat, dan yang terakhir dikatakan bahwa minum khamr itu adalah keji dan termasuk perbuatan syetan. Oleh sebab itu hendaklah orang-orang yang beriman berhenti dari minum khamr.

Begitulah, akhirnya Allah mengharamkan minum khamr secara tegas. Adapun firman Allah yang pertama kali turun tentang khamr adalah :
يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ، قُلْ فِيْهِمَا اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّ مَنَافِعُ لِلنَّاسِ، وَ اِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا، وَ يَسْأَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ، قُلِ اْلعَفْوَ، كَذلِكَ يُـبَـيّنُ اللهُ لَكُمُ اْلايتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ. البقرة:219
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafqahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir. [QS. Al-Baqarah : 219]
Di dalam hadits riwayat Ahmad dari Abu Hurairah diterangkan sebab turunnya ayat tersebut sebagai berikut : Ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, didapatinya orang-orang minum khamr dan berjudi (sebab hal itu sudah menjadi kebiasaan mereka sejak dari nenek moyang mereka). Lalu para shahabat bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukumnya, maka turunlah ayat tersebut. Mereka memahami dari ayat tersebut bahwa minum khamr dan berjudi itu tidak diharamkan, tetapi hanya dikatakan bahwa pada keduanya terdapat dosa yang besar, sehingga mereka masih terus minum khamr. Ketika waktu shalat Maghrib, tampillah seorang Muhajirin menjadi imam, lalu dalam shalat tersebut bacaannya banyak yang salah, karena sedang mabuk setelah minum khamr.



firman Allah yang lebih keras dari sebelumnya, yaitu :
ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلوةَ وَ اَنْتُمْ سُكرى حَتّى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ. النساء:43
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat padahal kamu sedang mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. [An-Nisaa' : 43]


Kemudian orang-orang masih tetap minum khamr, sehingga mereka mengerjakan shalat apabila sudah sadar dari mabuknya. Kemudian diturunkan ayat yang lebih tegas lagi dari ayat yang terdahulu :
ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْآ اِنَّمَا اْلخَمْرُ وَ اْلمَيْسِرُ وَ اْلاَنْصَابُ وَ اْلاَزْلاَمُ رِجْسٌ مّنْ عَمَلِ الشَّيْطنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ اْلعَدَاوَةَ وَ اْلبَغْضَآءَ فِى اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ وَ يَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَ عَنِ الصَّلوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ. المائدة:90-91
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [QS. Al-Maidah : 90-91]


Dari ayat-ayat diatas, sudah jelas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamr dengan pengharaman yang tegas. Dan bahkan peminumnya dikenai hukuman had. Rasulullah SAW menghukum peminum khamr dengan 40 kali dera, sedangkan Khalifah Umar bin Khaththab dimasa kekhalifahannya menetapkan hukuman dera 80 kali bagi peminum khamr, setelah bermusyawarah dengan para shahabat lainnya,



Tidak ada komentar:

Posting Komentar